π Tata Tertib Guru Tk
TataTertib Bagi Guru SDIT Ash Shiddiq. Tata tertib di bawah ini wajib ditaati oleh para guru. Tata tertib ini dibuat oleh sekolah untuk mendukung keberhasilan pendidikan agar terwujud karakter siswa yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia. Hal-hal yang belum diatur/tertuang dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian, sepanjang tidak
TataTertib Les Privat yang terbaik. Dibuat agar tertibnya kegiatan siswa dan Guru Les Privat dalam belajar mengajar. Jakarta Depok Tangerang Bekasi Bogor. semua pelajaran TK SD SMP SMA Mahasiswa dan Karyawan, Bahasa Asing, Gambar, Lukis, Renang, Mengaji, Alat Musik, dll. Call / WA 0896 3606 0199 , 0897 1360 656.
Isitata tertib ini sebagai contoh saja untuk kemudian di sesuaikan dengan kondisi masing-masing lembaga, biasanya tata tertib ini dipajang di kantor atau di halaman sekolah menggunakan banner seperti papan informasi. Download Contoh Format Tata Tertib Guru dan Siswa Lengkap Contoh SK Kepala Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
I TATA TERTIB SISWA A. Waktu Kegiatan di Sekolah 1. Hari Masuk Sekolah Siswa masuk 5 hari dalam 1 minggu, yaitu hari Senin - Jumat Seluruh siswa PAUD Jateng pada hari Sabtu libur. 2. Jam Masuk dan Pulang Sekolah Kelas A dan B masuk pukul 07.00 dan bel pulang pukul 11.00 wib, kecuali ada ekstrakurikuler pulang pukul 11.30 wib
Mentaatitata tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika. Berpakaian yang menutup aurat bagi yang beragama Islam dan sesuai norma sosial masyarakat/norma kepatuhan bagi yang beragama lain. Merokok selama berada di lingkungan satuan pendidikan. Berikut File Word Tata Tertib Guru. Baca Juga
KumpulanContoh Format Administrasi Tenaga Pendidik PAUD TK RA Word Excel. Administrasi guru dilembaga pendidikan juga termasuk salah satu dokumen yang sangat penting untuk mencatat identitas guru, catatan kegiatan, tata tertib, kode etik guru, dan lain-lain.Dimana guru / tenaga pendidik termasuk ujung tombak keberhasilan suatu lembaga pendidikan di semua tingkatan, karena itulah disini kami
1kldb. YAYASAN PENGELOLA PENDIDIKAN BERMAIN PAUD JATENG TERPADU KEL. TAMAN BERMAIN KEC. ANAK BELAJAR PINTAR KOTA SEMARANGSekretariat Jl. Pemuda No. 138 HP. 081234567xxx Semarang 50134 Email paudjateng β Website TATA TERTIB GURU PAUD JATENG TERPADU A. HAL KEHADIRAN 1. Hari Senin-Jumat Setiap guru wajib hadir di sekolah paling lambat pukul danmeninggalkan sekolah pukul kecuali piket jam pagi2. Hari Sabtu Setiap guru wajib hadir di sekolah paling lambat pukul danmeninggalkan sekolah pukul Guru dan TU wajib mengikuti doa pagi bersama, kecuali guru yang sedang Guru Ekstrakurikuler wajib hadir di sekolah 15 menit sebelum mengajar dan 15 menitsesudah Guru yang berhalangan hadir karena sakit atau keperluan yang mendadak danmendesak wajib memberitahu kepada kepala sekolah serta menyerahkan tugas Tidak meninggalkan kelas saat proses belajar mengajar berlangsung, kecuali denganijin kepala Guru yang meninggalkan sekolah walau masih dalam lingkungan PAUD Jateng wajibminta izin kepada kepala sekolah/salah satu tim guru dan mencatat di buku ijin. B. HAL TUGAS DAN KEWAJIBAN 1. Membuat perangkat mengajar Protah, Promes yang harus dikumpulkan kepada kepalasekolah pada awal semester dan RPPM+RPPH dikumpulkan setiap hari Mengadakan penilaian secara rutin melalui observasi, tanya jawab, pemberian tugasdan unjuk Hasil penilaian dimasukkan dalam rangkuman penilaian 1 minggu sekalib. Memberikan remidi bagi siswa yang kurang mampu dan pengayaan bagi siswayang Mengisi buku catatan Guru yang berhalangan hadir karena sakit, izin atau ada tugas keluar wajibmemberikan/meninggalkan tugas bagi Guru kelas pararel membuat program bersama dan mempersiapkan Guru tidak memberi les privat kepada siswa KB-TK PAUD Jateng kecuali atas izin Menyelesaikan dan menyerahkan semua tugas yang menjadi tanggungjawabnyakepada kepala sekolah sesuai jadwal yang telah Mendampingi siswa setiap kali ada kegiatan sekolah. C. PENAMPILAN DAN SIKAP 1. Berpakaian seragam/ bebas sesuai kesepakatan dengan ketentuan a. Berpakaian rapi dan sopan tidak ketat dan mengenakan blus berkerahb. Jika bercelana panjang sesuai untuk kerja dan blus disesuaikan dengan Mengenakan kaos singlet apabila memakai baju/ blus yang tipis2. Rambuta. Guru putra selalu pendek dan rapib. Guru putri Yang berambut panjang melewati pundak diikat rapi dari rumah
HomeInfo SekolahKode Etik Guru, Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Tata Tertib Peserta Didik Info Sekolah Kode Etik Guru, Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Tata Tertib Peserta Didik - Merupakan salah satu bahan yang harus ada di lingkungan sekolah. Kode Etik Guru Untuk Kode Etik Guru itu sendiri ditetapkan oleh kepala sekolah. Sebagai bahan referensi untuk kode etik tersebut dapat dilihat di bawah ini dan nantinya dapat di unduh. KODE ETIK GURU SD NEGERI __________ Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuaidengan kebutuhan anak didik masing-masing. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan. Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaanPemerintah dalam bidang Pendidikan. Kode Etik Guru tersebut bisa juga dibuat dalam bentuk banner dan dipampangkan di dalam ruangan yang dapat dilihat oleh guru secara langsung. Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Bapak atau Ibu Kepala Sekolah dapat merubah sesuai dengan keinginan dan keadaan dilembaga yang dikelola setelah melihat referensi berikut TATA TERTIB PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SD NEGERI __________ Datang 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai. Setiap hari Senin mengikuti Upacara Bendera dan upacara-upacara hari-hari besar nasional. Menandatangani daftar hadir terlebih dahulu sebelum melaksanakan tugas Melaksanakan tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Berpakaian rapi, sopan sesuai dengan kriteria tugas yang diembannya. Berprilaku dan bertutur sapa yang sopan dan santun berdasarkan norma-norma keagamaan sesuai dengan sikap profesi pribadi pendidik/tenaga kependidikan. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang kondusif. Memberikan pelayaanan yang sebaik-baiknya kepada anak didik dan masyarakat. Membimbing dan memberikan contoh, sikap tauladan kepada anak didik. Memberikan kesempatan kepada anak didik untuk mengembangkan potensi, bakat, dan kreatifitasnya. Membuat dan mengisi admnistrasi sesuai dengan tugas masing-masing pendidik/tenaga kependidikan. Jika berhalangan hadir atau ke luar sebelum pekerjaan selesai harap memberikan laporan kepada atasan langsung dan menitipkan tugasnya kepada pendidik/tenaga kependidikan lainnya. Melaksanakan tugas sesuai dengan yang diberikan oleh atasan langsung. Mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya sesuai dengan tugas yang diberikan. Dapat menyimpan rahasia kedinasan. Menjalin, memelihara hubungan sosial dengan sesama pendidik/tenaga pendidikan di lingkungan kerja maupun masyarakat tempat kerja dengan baik. Menciptakan inovatif, kreatifitas demi kepentingan anak didik, tempat kerja dan sekitarnya. Tidak membawa masalah/persoalan pribadi, rumah tangga sendiri ke dalam lingkungan kerja. Menjunjung tinggi profesionalisme dengan cara menjaga nama baik pribadi sendiri, pendidik/tenaga kependidikan lainnya serta tempat kerja sendiri. Melindungi, membela sesama rekan kerja dan institusi tempat kerja sendiri dari ancaman atau hal-hal yang mungkin terjadi dari luar. Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan diatas merupakan referensi semata, jika sudah sesuai nantinya dapat di unduh dan di tanda tangani oleh Kepala Sekolah. Tata Tertib Peserta Didik Untuk Tata Tertib Peserta Didik, sekali lagi Admin menyampaikan bahwa ini adalah referensi yang Admin bagi menjadi beberapa sub, diantaranya tata tertib sekolah, larangan, dan sanksi. Tata Tertib Peserta Didik ini nantinya juga dapat dimasukkan dalam Buku Penghubung yang juga akan Admin bagikan nantinya. Namun sebelum itu, simak Tata Tertib Peserta Didik berikut sebagai bahan referensi Kepala Sekolah sebelum ditetapkan. TATA TERTIB PESERTA DIDIK SD NEGERI __________ I. TATA TERTIB SEKOLAH Siswa datang 15 menit sebelum pelajaran dimulai. Setelah tanda bel masuk berbunyi, siswa berbaris di depan kelas, kemudian masuk satu persatu dengan tertib dan teratur. Sebelum dan sesudah pelajaran, siswa wajib berdoa dipimpin oleh ketua kelas atau bergiliran. Waktu pelajaran berlangsung siswa wajib menjaga ketertiban kelas. Waktu istirahat siswa wajib diluar kelas dan tidak boleh keluar dari halaman sekolah. Siswa wajib berpakaian sopan dan berseragam dengan ketentuan sebagai berikutHari Senin dan Selasa Seragam atas putih, bawah merah hati lengkap dengan atribut logo, lokasi, nama dan bersepatu warna Rabu dan Kamis Seragam identitas sekolah β¦..Hari Jumat dan Sabtu Seragam batik, sepatu hitam, kaos kaki waktu upacara Seragam atas putih, bawah merah hati, ikat pinggang hitam,sepatu kets warior, bertopi identitas sekolah seragam lengkapPada waktu olahraga Pakaian olah raga, bersepatu Kelas III V Wajib mengikuti kegiatan Pramuka. Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin / tanggal 17 / Hari Nasional yang dimulai pukul WIB. Siswa wajib melaksanakan senam massal setiap hari Jumat pukul WIB dan berseragam olahraga. Siswa yang tidak masuk sekolah harus memberi keterangan / Surat Ijin. Siswa tidak masuk tiga hari berturut-turut harus memberi keterangan dengan jelas. Siswa harus memiliki alat tulis sendiri. Siswa wajib mengerjakan tugas di rumah sesuai kesepakatan antara guru dengan peserta didik. Siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan berpakaian bebas, rapi, dan bersepatu. Siswa wajib melaksanakan piket harian di sekolah. Siswa tidak diperbolehkan membawa uang berlebihan. Siswa tidak diperbolehkan membawa Handphone HP kecuali pada kegiatan-kegiatan tertentu. Siswa dilarang membeli makanan diluar sekolah selama jam belajar di Sekolah. Siswa wajib mentaati Tata Tertib Sekolah, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dari sekolah II. LARANGAN Siswa dilarang memakai topi di dalam kelas saat pelajaran berlangsung. Makan di dalam kelas saat pelajaran berlangsung. Menyontek pekerjaan milik teman. Bermain di luar pekarangan sekolah. Merokok, meminum-minuman keras, menggunakan ganja, narkotika. Mencorat-coret tembok, dinding, meja, kursi dan perabot di lingkungan sekolah. Selama Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung tidak diperbolehkan membuat gaduh. Berkelahi dan bertengkar di dalam maupun di luar sekolah. Membawa petasan di sekolah. III. SANKSI Siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan di beri sanksi Teguran lisan I, II dan III. Teguran tertulis I, II dan III. Mengundang wali murid. Tidak diperkenankan masuk sekolah dalam jangka waktu tertentu. Dikembalikan pada orang tua. Untuk selanjutnya sebagai persiapan mengawali tahun ajaran baru dari kegiatan Tim Pengembang Sekolah adalah Evaluasi Diri Sekolah dan Rencana Kerja Tahunan yang nantinya akan Admin Guru Dikdas Lamongan bagikan. Semoga, dengan adanya bahan referensi Kode Etik Guru, Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Tata Tertib Peserta Didik menjadi pelengkap administrasi sekolah melalui kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Pengembang Sekolah utamanya Kepala Sekolah.
TATA TERTIB GURU TKIT SYARIF AR-RASYID ISLAMIC SCHOOL HAL KEHADIRAN Hari Senin-Jumat Setiap guru wajib hadir di sekolah paling lambat pukul dan meninggalkan sekolah pukul kecuali piket jam pagi Hari Sabtu Setiap guru wajib hadir di sekolah paling lambat pukul dan meninggalkan sekolah pukul Guru dan TU wajib mengikuti doa pagi bersama, kecuali guru yang sedang piket. Guru Ekstrakurikuler wajib hadir di sekolah 15 menit sebelum mengajar dan 15 menit sesudah mengajar. Guru yang berhalangan hadir karena sakit atau keperluan yang mendadak dan mendesak wajib membuat surat, memberitahu kepada kepala sekolah serta menyerahkan tugas kelas. Tidak meninggalkan kelas saat proses belajar mengajar berlangsung, kecuali dengan ijin kepala sekolah. Guru yang meninggalkan sekolah walau masih dalam lingkungan TKIT Syarif Ar-Rasyid wajib minta izin kepada kepala sekolah/salah satu tim guru dan mencatat di buku ijin. HAL TUGAS DAN KEWAJIBAN Membuat perangkat mengajar Protah, Promes yang harus dikumpulkan kepada kepala sekolah pada awal semester dan RPPM+RPPH dikumpulkan setiap hari Sabtu. Mengadakan penilaian secara rutin melalui observasi, tanya jawab, pemberian tugas dan unjuk kerja. a Hasil penilaian dimasukkan dalam rangkuman penilaian 1 minggu sekali; b Memberikan remidi bagi siswa yang kurang mampu dan pengayaan bagi siswa yang mampu; c Mengisi buku catatan anekdot. Guru yang berhalangan hadir karena sakit, izin atau ada tugas keluar wajib membuat surat dan memberikan/meninggalkan tugas bagi siswanya. Guru kelas pararel membuat program bersama dan mempersiapkan RPPM-RPPH bersama. Guru tidak memberi les privat kepada siswa TKIT Syarif Ar-Rasyid kecuali atas izin kepala sekolah. Menyelesaikan dan menyerahkan semua tugas yang menjadi tanggungjawabnya kepada kepala sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan. Mendampingi siswa setiap kali ada kegiatan sekolah. PENAMPILAN DAN SIKAP Berpakaian seragam/bebas sesuai kesepakatan dengan ketentuan A. Pakaian Seragam a. Senin Memakai seragam biru. b. Rabu Memakai seragam Olahraga. c. Kamis Memakai seragam merah. B. Pakaian bebas Islami a. Berpakaian rapi dan sopan tidak ketat dan mengenakan blus berkerah. b. Menggunakan celana panjang bagi pria tidak Jeans. c. Mengenakan kaos singlet apabila memakai baju/ blus yang tipis. 2. Rambut A. Guru putra Selalu pendek dan rapi. B. Guru putri Menggunakan jilbab Islami. 3. Kuku Selalu pendek dan bersih tanpa cat/kutek. 4. Bersepatu tertutup. 5. Menggunakan ID Card ID Pengenal setiap hari. 6. Tidak mengaktifkan ponsel atau menerima/mengirim SMS/telpon pada saat kegiatan belajar mengajar di kelas atau sedang mengikuti rapat. 7. Menjaga nama baik sekolah dan memberi kesaksian hidup yang baik bagi siswa, sesama guru dan karyawan di sekolah maupun di masyarakat. 8. Tidak memberikan keterangan apapun apabila ada kejadian di sekolah yang berdampak kurang baik bagi sekolah jika tidak ditunjuk oleh kepala sekolah. 9. Tidak diperkenankan merayakan hari ulang tahun di sekolah bersama siswa. 10. Jika ada persoalan yang berhubungan dengan sekolah, maka wajib dan berhak membicarakannya dengan kepala sekolah. 11. Memberi teladan dan ikut aktif memperhatikan dan menegakkan tata tertib sekolah serta menanamkan nilai β nilai ahlak yang baik. 12. Secara aktif dan proaktif terlibat dalam kegiatan sekolah. 13. Dilarang menarik iuran apapun tanpa izin kepala sekolah. 14. Menjalin kerjasama yang baik dengan orang tua murid namun ada batasannya. 15. Menggunakan dan menjaga semua fasilitas sekolah dengan baik serta segera melaporkan kepada kepala sekolah atau yang bertugas apabila terjadi kerusakan. 16. Setiap guru memperhatikan kebersihan kelas setiap pulang sekolah. 17. Setiap guru kelas bertanggung jawab untuk kebersihan kelas masing-masing diwaktu pulang sekolah. 18. Peraturan lainnya disesuaikan dengan peraturan yayasan. 19. Halβhal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sesuai dengan kondisi dan situasi menurut kebijaksanaan saat itu. SANKSI 1. Teguran lisan. 2. Teguran tertulis. 3. Pernyataan tidak puas secara tertulis dari kepala sekolah. 4. Diserahkan kepada Yayasan. Medan, 5 Februari 2018 Kepala Sekolah Reza Noprial Lubis, S. Pd. I Reza Noprial Lubis, Seorang praktisi pendidikan yang gemar menulis. Halaman blog ini, didedikasikan untuk memberikan nilai edukasi kepada setiap pengunjung tentang pendidikan Islam.
tata tertib guru tk